Pada 18 Agustus lalu, KPU secara resmi menetapkan rekapitulasi hasil suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hasil pemilihan yang menetapkan kemenangan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono dalam satu putaran.
Kemenangan ini banyak dianalisis paling tidak ditopang oleh dua hal, pertama, elektabilitas SBY secara pribadi yang memang sangat kuat dan kedua, faktor dukungan dari 24 partai yang berfungsi sebagai mesin politik.
Dukungan kuat dari banyak partai ini, seperti sudah diprediksi akan menyisakan beberapa masalah dalam perjalanannya. Masalah muncul manakala dukungan ini diartikan sebagai bentuk negosiasi politik yang berujung pada kursi menteri sebagai sarana pembayarannya. Kondisi inilah yang selalu terjadi pada setiap pembentukan kabinet pascareformasi.
Tidak heran kalau kemudian kabinet-kabinet tersebut menggunakan istilah yang cenderung dekat dengan makna ”konsensus” ataupun ”kebersamaan”. Sebut aja istilah-istilah seperti; Persatuan Nasional, Gotong-royong, maupun Indonesia Bersatu yang memang komposisinya banyak melibatkan kader dari partai-partai tertentu.
Kontrak sosial
Terpilihnya seorang presiden dalam Pemilu langsung dapat diartikan sebagai pengakuan dan persetujuan rakyat atas visi dan misi yang dipaparkan pada masa kampanye. Presiden adalah pengemban kontrak sosial, artinya melaksanakan apa yang dijanjikan yang telah menjadi pilihan rakyat pada Pemilu.
Untuk melaksanakan kepercayaan yang diemban inilah presiden memerlukan pembantu yang memiliki keahlian dan kecakapan penuh di bidangnya. Kontrak sosial adalah landasan etika dan moral bagi presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri dalam kabinetnya.
Secara konseptual, menteri dalam sistem presidensial adalah sepenuhnya pembantu presiden. Artinya menteri dalam kabinet merupakan perpanjangan tangan presiden yang melaksanakan sepenuhnya kebijakan yang telah digariskan oleh presiden. Tidak boleh ada campur tangan partai dalam penentuan garis-garis kebijakan dari presiden kepada menterinya. Hal ini mengingat bahwa dalam sistem presidensial, program eksekutif sepenuhnya berpatokan kepada kontrak sosial antara presiden dengan rakyat. Tidak ada ikatan kepentingan program dengan partai, walaupun presiden dicalonkan oleh koalisi partai tertentu.
Hal ini berbeda dengan penjabaran fungsi menteri dalam sebuah kabinet parlementer. Dalam kabinet parlementer, menteri adalah pengemban misi partai atau dapat pula dikatakan sebagai representasi partai-partai dalam kabinet koalisi di lembaga eksekutif. Maka, dalam kabinet koalisi, program kerja kabinet adalah produk kompromi antara kepentingan partai anggota dengan partai pemenang.
Berkaca pada kondisi empiris negara lain yang juga menggunakan sistem presidensial, bukan tidak mungkin presiden melakukan konsultasi dengan parlemen untuk memilih orang-orang yang duduk di jabatan menteri strategis. Sebagai contoh adalah konsultasi dengan parlemen yang selalu dilakukan oleh presiden terpilih di Amerika Serikat untuk memilih menteri luar negeri, menteri pertahanan, maupun menteri keuangan.
Konsultasi ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk kelonggaran dari sebuah sistem presidensial terhadap partai untuk masuk ke dalam ranah pembentukan kabinet. Konsultasi di Amerika Serikat dilakukan dengan Majelis Tinggi (Senat) yang merupakan representasi dari aspirasi daerah dan bukan berasal dari partai politik. Hal ini pun dilakukan hanya dalam konteks meminta masukan tanpa mengganggu hak penuh dari presiden untuk memilih menteri tersebut.
Secara menyeluruh dapat disimpulkan bahwa kabinet yang dibentuk dalam sistem presidensial haruslah bersifat kabinet ahli atau sering disebut dengan zaken kabinet. Kabinet yang berisikan orang-orang yang tidak terikat dengan kepentingan politik tertentu dan memang ahli di bidangnya. Keahlian yang memang dibutuhkan untuk mewujudkan visi dan misi presiden sebagai pengemban amanat kontrak sosial dari rakyat.
Sedikit menilik ke belakang, sebenarnya terlihat adanya indikasi dari SBY untuk berkomitmen menguatkan penataan sistem presidensial apabila terpilih lagi menjadi kali kedua. Salah satunya adalah keberanian memilih Boediono dari kalangan teknokrat di tengah kuatnya tekanan dari partai pendukung untuk mengambil Wapres dari tokoh partai.
Komitmen ini mungkin saja muncul dari ”trauma” yang dirasakan oleh SBY dalam memimpin Kabinet Indonesia Bersatu. Kabinet yang banyak diisi oleh elite, pengurus partai bahkan ketua umum partai. Tidak jarang kemudian terjadi conflict of interest (konflik kepentingan) oleh karena ”dualitas loyalitas” dari para menteri tersebut. Belum lagi adanya inkonsistensi dukungan yang terjadi dari partai di dalam parlemen.
Kondisi empiris tersebut membuktikan tidak adanya korelasi antara ”politik dagang sapi” dengan pemerintahan yang stabil. Politik dagang sapi yang menonjolkan metode bagi-bagi kekuasaan dalam hal pembentukan pemerintahan ataupun relasi eksekutif-legislatif. Tidak ada jaminan bahwa pembagian kursi jatah menteri akan melahirkan suatu koalisi yang bersifat permanen dan konsisten.
Semua keputusan sekarang berada di tangan SBY, yang terpilih melalui Pemilu demokratis dengan suara di atas 60 persen. Modal suara itu juga bisa melegitimasi kekuasaan eksekutif secara independen. Juga sebuah modal untuk berani membangun keputusan sistemik, baik untuk kepentingan pemerintahan lima tahun mendatang bahkan tatanan kehidupan politik dalam jangka panjang. Semoga! Sumber: Harian Solo Pos, 13 Oktober 2009
 |